Jakarta, Liputan7up.com – Reskrim Polsek Lawang, Kabupaten Malang pada akhirnya berhasil membekuk Hendro Mawan Suryo alias Ahmad Sadewo (37). Ia adalah pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan menggunakan toksin atau obat beresiko yang dikasihkan pada calon korbannya.
Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistiyo Budi mengatakan, awalannya berlangsung tindak kejahatan perampasan sepeda motor Mei 2018 lalu. Keadaan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan napasnya tersengal-sengal dan mulutnya keluarkan busa putih.
Pelakunya disangka menggunakan makanan atau minuman yang telah dikasih toksin atau obat beresiko. Waktu korban dipengaruhi toksin yang dikonsumsi tersebut, barang berharganya dibawa lari.
“Sepeda motor punya korban diambil atau dibawa kabur oleh pelaku,” kata Budi, Kamis (13/12).
Hasil peningkatan didapati pelaku ajak calon korbannya lakukan satu ritual di Makam Sentong, Kecamatan Lawang. Ritual itu disebutnya untuk memperoleh beberapa barang mistis berbentuk keris, batu akik dan lain-lain sebagainya.
“Waktu ritual korban dikasih minuman berbentuk kopi yang telah digabung dengan obat atau toksin,” tuturnya.
Sesudah korban tidak sadarkan diri beberapa barang punya korban termasuk juga sepeda motor dibawa kabur. Sesaat korban dibiarkan di tepi jalan dalam keadaan 1/2 sadar.
Korban sendiri berhasil diselamatkan sesudah dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan. Pelaku yang terdaftar menjadi warga Kabupaten Pasuruan sudah lakukan tindakan kejahatannya lebih dari 1x.
Waktu ini, pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan untuk melakukan penyelidikan masalah sama dengan korban wafat. “Waktu ini ditahan untuk proses penyelidikan oleh Polres Pasuruan dengan masalah yang sama juga dengan korban wafat,” tutup Budi.
Ikut ditangkap dalam penangkapan tersebut, satu box handphone, fotocopy BPKB sepeda motor, dua bungkus dupa dan dua buah gelas bening sisa kopi.