News

Hari Ini Habib Bahar Dijadwalkan Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Hari Ini Habib Bahar Dijadwalkan Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan kontrol pada Habib Bahar bin Smith, hari ini. Habib Bahar di panggil menjadi saksi terlapor berkaitan ceramahnya yang disangka mengejek Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, polisi sudah melayangkan surat panggilan tersebut semenjak tiga hari lalu ke alamat rumah Habib Bahar.

“Alamatnya Habib Bahar banyak. Jumat (30 November 2018) telah di kirim ke alamat rumah,” tutur Dedi saat di konfirmasi, Jakarta, Senin (3/12).

Akan tetapi, Dedi tidak mengutarakan alamat rumah Habib Bahar yang disebut. Polisi ikut sudah merencanakan melayangkan surat panggilan selanjutnya bila Habib Bahar tidak ada pada kontrol hari ini.

“Jika tidak hadir akan di panggil ke-2 di alamat pondok pesantren atau alamat rumah yang lainnya,” katanya.

Awal mulanya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin memberikan laporan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas pendapat kejahatan pada penguasa umum dan ajaran kedengkian. Laporan tersebut di terima dengan nomer LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas pendapat melanggar Pasal 207 UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP, UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan pada Habib Bahar ikut dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan pendapat penghinaan pada Jokowi itu di terima dengan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

To Top