News

Hapus 3.143 Perda, MUI: Kemendagri Tidak Transparan

[ad_1]

liputan7upcash.com, JAKARTA – Terkait penghapusan 3.143 Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Ma’ruf Amin menyatakan Kemendagri tidak transparan.

“Banyak pertanyaan atau usulan dari ormas-ormas Islam, mengenai isu pencabutan, seperti Perda syariah, yang ada Perda investasi, lalu perda intoleran, ini yang menjadi krusial. Apalagi, jika dikaitkan dengan keharusan umat islam. Wanita untuk berjilbab, atau membaca Al-Qur’an,” kata Ma’ruf dalam acara diskusi “Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri” di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). 

Ia berharap Kemendagri bisa menjelaskan perda mana saja yang dihapus, agar tidak menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.

“Terutama dijelaskan untuk penganut agama Islam, yang diwakili oleh organisasi keagamaan. Pemerintah harus memperjelas hal ini. Jangan sampai ada simpang siur,” ujarnya.

Ia menyebut, pengertian intoleran ini yang dapat memicu  masalah, karena adanya  isu kuat terkait intoleran.

“Kalau itu betul dengan dalih intoleran. Itu menjadi masalah besar,” katanya.

Dalam hal ini, para ulama sudah berusaha agar umat Islam patuh pada pemerintah.

“Pemerintah itu kan ulil amri dan bagian yang harus dipatuhi dari pemerintah. Kalau itu terjadi, masyarakat tidak akan patuh lagi, kalau itu dianggap sebagai intoleran,” ujarnya.

[ad_2]

To Top