News

Haposan Yakin Hukuman Agus Tae Bakal Dikurangi Hakim

[ad_1]

DENPASAR – Haposan Sihombing menyakini hukuman terpidana pembunuh Angeline, Agus Tae Hamda May, akan dikurangi oleh hakim Pengadilan Negeri Tinggi Bali. Kuasa hukum Agus Tae, Haposan Sihombing berharap hukuman kliennya berkurang dari 10 tahun menjadi di bawah lima tahun penjara saat banding.

“Kami yakin dan optimisi hukuman klien kami bisa turun. Dalam fakta persidangan, Agus tidak ada membantu ikut merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya di Denpasar, Kamis (7/4/2016).

Pihaknya menjelaskan, Agus hanya seorang pembantu yang miskin, sehingga tidak mungkin terbersit untuk membunuh anak-anak.

“Dia itu membantu menguburkan korban (Angeline) karena permintaan majikanya. Apakah membantu menguburkan dan mengambil barang-barang itu termasuk dalam pembunuhan berencana?” ucapnya.

Dalam fakta persidangan sudah dengan jelas, kata Haposan, terpidana Margriet Christina Megawe telah membunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline).

“Dalam persidangan juga sudah terbukti motif pembunuhan itu. Yang melakukan adalah Margriet. Klien kami tidak ada terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu, jadi kami optimis hukuman Agus akan turun,” paparnya.

Margriet sendiri adalah ibu angkat Angeline. Ia sebelumnya mengabarkan anaknya itu hilang. Namun ternyata tewas ia bunuh.

[ad_2]

To Top