News

Hak Angket KPK Semata Hanya Untuk Kepentingan DPR?

Ray Rangkuti mengingatkan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah instansi pemerintah, tetapi instansi negara yang berbentuk berdiri sendiri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia itu menerangkan, jadi tidak pas bila DPR tetaplah meneruskan hak angket.

Penegasan ini dapat diliat pada Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Th. 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, serta DPRD (UU MD3)

Dalam UU MD3 yang disebut dengan hak angket yaitu hak DPR untuk lakukan penyelidikan pada proses satu undang-undang serta/atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal utama, strategis, serta beresiko luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara yang disangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

” KPK bukanlah instansi pemerintah, serta karenanya mustahil diangket, ” kata Ray lewat info tertulis.

Menurut Ray, gencarnya pembentukan panitia spesial memerlihatkan kalau hak angket KPK bukanlah untuk kebutuhan umum pada umumnya, tetapi cuma untuk kebutuhan anggota DPR semata.

” Angket DPR masalah KPK ini cuma semata penuhi ambisi DPR untuk terus-terusan mengganggu kemampuan KPK dalam pemberantasan korupsi, ” kata Ray.

Ray juga menyoroti biaya pansus hak angket KPK yang diprediksikan meraih Rp 3, 1 miliar.

Menurut Ray, dengan dana sebesar itu tetapi kebutuhannya cuma untuk elite politik pasti hal semacam ini menaikkan luka hati orang-orang.

Ray mengharapkan, fraksi-fraksi yang mulai sejak awal menampik hak angket dapat berlaku berkelanjutan tidak kirim perwakilannya serta menampik pembentukan pansus.

” Ini telah lebih dari batas. Angketnya saja pada umumnya tidak di setujui orang-orang, ” kata Ray.

Sampai sekarang ini, tujuh fraksi sudah kirim nama ke Pansus Hak Angket KPK.

Sedang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dengan resmi menampik hak angket itu lewat komunitas sidang paripurna.

Sikap sama disibakkan Partai Demokrat yang menampik hak angket itu.

Sedang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih tetap belum memastikan sikap.

To Top