News

Hak Angket KPK Berkaitan atau Tidak Dengan Korupsi e-KTP?

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar DPR saat ini terus dikaitkan dengan kasus KTP Elektronik atau KTP-el. Banyak pihak menanggap bahwa pansus ini sengaja dibentuk untuk membendung kinerja KPK dalam membongkar kasus KTP-el.

Anggapan tersebut dibantah oleh salah satu anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani. Dia menyebut bahwa Pansus Hak Angket KPK murni merupakan usulan DPR untuk memperbaiki kinerja KPK, buka menghalang-halangi KPK bekerja.

Arsul menjelaskan, ada tidaknya kaitan adanta Pansus dan kasus KTP-el bisa dilihat dari proses Pansus selama ini. Sejak berjalannnya proses Pansus Hak Angket KPK tidak ada anggota Pansus yang menyuarakan kepentingan orang-orang yang namanya disebut menerima aliran uang anggaran pengadaan KTP-el.

“Cara lain adalah dg mengecek kepada KPK nyan apakah ada anggota Pansus yang mencoba melakukan “bargain” Pansus ini dengan KPK agar orang tertentu tidak diproses hukum. Minta KPKnya bicara kalau ada,” katanya kepada Republika.co.id Sabtu (24/6).

Anggota DPR dari PPP ini menuturkan, hingga sekarang dirinya belum menjumpai dua hal di atas. Satu-satunya pertautan angket dengan kasus KTP-el dikarenakan penyidik KPK yang bersaksi dalam sidang, Irman dan Sugiarto menjelaskan bahwa Miryam Haryani ditekan enam anggota Komisi III yang justru namanya tidak ada sangkutpautnya dengan aliran uang dalam kasus tersebut.

Menurut Arsul, kecurigaan bahwa Pansus berupaya mengintervensi kasus KTP-el yang dikerjakan KPK sengaja dikembangkan untuk mendegradasi citra Pansus dan DPR.

‎”Karena secara sosiologis cara ini dipandang sbg cara paling ampuh untuk menghentikan Pansus Angket,” kata Arsul.

Selama ini argumentasi hukum bahwa Pansus itu catat yuridis juga dianggap tidak sesuai fakta ‎ dan bisa didebat. Bahkan akademisi sekelas Yusril Izha Mahendra dan Jimly melihat intervensi tersebut tidak nampak.

To Top