Hak Angket KPK, Belum ada Partai yang Mengirimkan Wakil ke Pansus

Ketua DPR Setya Novanto meminta Pansus angket KPK segera ditindaklanjuti. Namun, sejumlah fraksi partai politik di Senayan malah ramai-ramai menyatakan konsistensinya untuk tidak mengirimkan wakil ke Pansus angket KPK.

Beragam argumen disuarakan untuk tidak mengirim utusan untuk masuk ke Pansus angket KPK. Mulai dari alasan melemahkan KPK hingga sebab lainnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan pihaknya tetap tidak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus angket KPK. “Kita tetap pada posisi tidak akan mengirim wakil. Kita tidak setuju dengan angket KPK,” kata Didik saat dihubungi, Kamis (18/5).

Fraksi Demokrat beralasan masih banyak cara untuk mengoreksi dan mengawasi kinerja KPK agar tetap menjalankan tugas memberantas korupsi dengan profesional selain melalui angket. Jalan untuk menguatkan lembaga KPK termasuk mengingatkan, mengoreksi serta melakukan pengawasan.

Didik menganggap permintaan Novanto adalah hak politik pribadinya. Fraksi Demokrat menghormati setiap pandangan dari fraksi-fraksi baik yang menolak atau pun menyetujui angket KPK.

“Tentu posisi kami hanya bisa menghormati hak konstitusional beliau. Kami tidak tahu apa yang melandasi dan dipertimbangkan beliau. Pastinya semua hak anggota dijamin oleh UU sepanjang memedomani apa yang diatur oleh UU,” ujarnya.

Tak hanya Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menegaskan akan konsisten untuk menolak angket KPK. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah menegaskan pihaknya tak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus angket KPK.

“Sampai sekarang kita tidak akan mengirim. Kita akan mendengar fraksi lain seperti apa,” kata Ida di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Soal masalah kejanggalan kinerja KPK, kata dia, sejak awal PKB memilih menyerahkan pengawasan melalui komisi III bukan melalui angket. Termasuk, misalnya terkait penyebutan nama enam anggota Komisi III diduga memberikan tekanan kepada politisi Hanura Miryam S Haryani saat bersaksi di kasus e-KTP.

PKB mengusulkan agar Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menginvestigasi dan menggali penjelasan KPK menyangkut diseretnya nama enam anggotanya kepada Miryam. “Komisi III ya bisa membentuk panja,” ujar Ida.

Kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tegas menolak hak angket terhadap KPK. Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, implikasi sikap penolakan tersebut adalah tidak mengirimkan perwakilan fraksi ke Panitia Khusus Angket.

“Ketika Fraksi PKS menolak tentu harus konsisten dengan sejumlah implikasinya. Di antaranya tidak mengirimkan anggota ke pansus angket tersebut,” kata Jazuli.

“Tapi tentu fraksi akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan DPP,” sambungnya.

Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan sikap konsistensinya untuk menolak angket KPK. Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan menegaskan, partainya tidak akan mengirimkan kadernya dalam Panitia Khusus Hak Angket KPK, karena secara tegas menolak pembentukan hak tersebut.

“Atas aspirasi kawan-kawan semua, DPP dan Fraksi PAN, sepakat menolak Hak Angket terhadap KPK. Kami tidak akan mengirimkan kader untuk menjadi anggota dalam pansus hak angket itu,” kata Taufik.

Menurut Taufik, sikap menolak pembentukan Hak Angket KPK telah menjadi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Dia menjelaskan, keputusan untuk menolak pembentukan Hak Angket juga didasarkan pada komitmen partai, selain menimbang aspirasi PP Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

“Ini adalah komitmen partai. Saya mengajak rekan-rekan, mari kita perkuat KPK, kita dukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Taufik yang juga Wakil Ketua DPR menegaskan, PAN merupakan partai yang dilahirkan pada era reformasi, salah satu semangatnya adalah pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses pembentukan Pansus Hak Angket KPK masih terus berjalan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi partai yang menyampaikan nama-nama anggota mereka ke Pansus Angket KPK.

“Sampai hari ini belum ada fraksi menyampaikan susunan anggota pansus angket. Belum ada yang masuk anggota dari kepanitiaan angket,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

Selain itu, Agus menyebut fraksi-fraksi partai juga belum melakukan lobi terkait angket KPK. Sebab, tiap-tiap anggota fraksi partai masih menjalani masa reses dan melawat ke daerah-daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, Pansus baru bisa terbentuk dan bekerja jika syarat kuorum 6 fraksi partai telah terpenuhi. Pasalnya, keputusan apa pun termasuk angket harus berdasarkan prinsip kolektif kolegial dan tidak bisa hanya segelintir fraksi partai saja.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto membacakan pidato pembukaan masa sidang ke V tahun 2016-2017 pada rapat paripurna hari ini. Dalam pidatonya, Setnov, sapaan akrabnya ini menyoroti soal pembentukan angket KPK. Novanto mengatakan pimpinan DPR mendorong agar proses pembentukan (Panitia Khusus) angket KPK harus segera ditindaklanjuti.

“Pada rapat paripurna sebelumnya, sesaat sebelum pidato penutupan masa persidangan IV tanggal 28 April 2017, DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus Angket KPK. Pada Kesempatan ini Pimpinan DPR mendorong agar proses selanjutnya segera ditindaklanjuti,” kata Novanto.

Exit mobile version