News

Hak Angket KPK Ancam Penegakan Hukum di Tanah Air

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melakukan hal kontroversial. Memutus sepihak penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila hak angket terus berjalan, maka bisa menyebabkan keruntuhan Indonesia sebagai negara hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari kekuasaan politis. Sedangkan KPK tidak berada di rana politis karena representasi kekuasaan yuridis. ’’Bila hak angket dipaksakan, sama dengan memaksakan kekuasaan politis pada kekuasaan yuridis,’’ jelasnya.

Seperti diketahui, yuridis adalah segala hal yang mempunyai arti hukum dan telah disahkan oleh pemerintah. Saat ini, posisi lembaga antirasuah adalah wakil pemerintah untuk penegakan hukum terutama dari segi pemberantasan korupsi. Dia menegaskan, dampak dari pemaksaan hak angket sangat destruktif pada penegakan hukum.

’’Bila hukum bisa diintervensi, maka negara hukum runtuh,’’ terangnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, hak angket juga bisa mempengaruhi kekuasaan kehakiman. Apalagi, proses hukum kasus e-KTP sedang berlangsung. Itulah kenapa, dia menegaskan hak angket perlu ditolak.

’’Harus ditolak, kasus e-KTP harus jalan apapun yang terjadi,” ungkapnya. Pihak yang pro terhadap penggunaan hak angket KPK disinyalir merupakan bagian dari perlawanan terhadap kasus e-KTP.

To Top