News

Hak Angket Ganggu Hubungan DPR dan KPK-Polri?

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya tidak ingin hubungan DPR dengan KPK dan Polri terganggu dinamika yang terjadi akibat hak angket. Apalagi, KPK dan Polri merupakan mitra kerja Komisi III.

Karena itu, Bambang mengapresiasi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, yang telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Syafruddin untuk membangun komunikasi, baik dengan pimpinan KPK maupun dengan DPR, khususnya dengan Pansus Hak Angket KPK.

“Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, saya dan pimpinan komisi lainnya adalah orang yang paling bertanggung jawab jika hubungan DPR dengan Polri dan KPK sebagai mitra Komisi III terganggu. Apalagi sampai mempengaruhi tensi politik menjelang hari raya Idul Fitri ini,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2017).

Politisi Partai Golkar itu berharap dapat menemukan solusi hukum dan politik terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang dirugikan.

“Kami tidak ingin kegaduhan yang berkembang hari-hari ini antara DPR, KPK dan Polri dimanfaatkan pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dan mengambil keuntungan. Karena tidak ada gunanya dan bahkan dapat merugikan ketiga lembaga itu sendiri,” ujar dia.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, Polri tidak bisa membantu Pansus Hak Angket KPK untuk mendatangkan Miryam.

Berdasarkan KUHAP, polisi harus memiliki dasar hukum untuk membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

“Itu harus ada surat perintah membawa di dalam rangka pro yustisia. Artinya harus dalam rangka proses hukum. Nah ini (yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK) kan proses politik,” ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2016).

Namun, di sisi lain, Tito mengakui, permintaan pansus untuk membawa Miryam itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa kepolisian bisa membantu DPR untuk menghadirkan seseorang yang dibutuhkan.

Meski demikian, Tito mengatakan, UU tersebut tidak secara jelas mengaturnya sehhingga Polri tidak bisa melampaui tugas dan wewenangnya sesuai KUHAP.

Oleh sebab itu, Tito berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji kerancuan dasar aturan itu.

To Top