News

Habib Rizieq Syihab Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran dan Penistaan Simbol Negara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara.

“Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017.

Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP  tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. “Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik,” kata dia.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan itu dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

Bagaimana perjalanan kasus itu hingga akhirnya polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka?

Berikut lini masa kasus itu:

27 Oktober 2016:

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.”

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

5 Januari 2017:

Polisi melayangkan panggilan pertama terhadap Rizieq. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.

11 Januari 2017:

Laporan Sukmawati dilanjutkan. Polisi pun memanggil 10 orang saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber.

12 Januari 2017:

Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq diperiksa selama 6,5 jam. Dia ditanya soal tesisnya yang bertemakan Pancasila serta sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati melecehkan Pancasila.

Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.

“Video ini sudah dicek di Puslabfor dan video ini asli. Tetapi, kalau dia (Rizieq) bilang editan, itu hak dia,” ujar Anton ketika itu.

Sementara Rizieq merasa dirinya difitnah atas laporan Sukmawati itu. Dia menyatakan siap menggugat balik adik dari Megawati Soekarnoputri itu apabila Sukmawati tidak meminta maaf dan mencabut laporannya.

“Kami akan melaporkan Sukmawati balik karena yang namanya Sukmawati ini telah melakukan pencemaran nama baik,” ujar Rizieq.

Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI mendatangi Polda Jawa Barat. Massa FPI ini kemudian bentrok dengan massa kontra Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga hadir ke lokasi yang sama. Aksi saling lempar batu dan balok kayu tak terelakan.

13 Januari 2017:

Sukmawati mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk memeriksa kembali kelanjutan laporan yang dibuatnya. Sukmawati menyatakan tak akan memenuhi permintaan Rizieq.

“Tidak mungkin seorang Sukmawati, putri seorang proklamator, saya putri pahlawan nasional yang kami semua hormati, untuk mencabut laporan dan meminta maaf pada suatu kelakuan yang keliru,” kata dia.

Sukmawati malah meminta Rizieq untuk meminta maaf. “Saya malah justru menganjurkan dia (Rizieq) yang harus minta maaf,” katanya.

19 Januari 2017:

Penyidik menaikkan status perkara kasus dugaan pelecehan Pancasila ke tahap penyidikan. Meski naik ke penyidikan, status Rizieq saat itu masih sebagai saksi. Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi.

Di saat kasusnya naik ke tahap penyidikan, Rizieq bersikap melunak. Dia berharap agar kasus itu tak berlanjut dan meminta aparat kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Sukmawatir. Rizieq ingin kasus dugaan pelecehan Pancasila diselesaikan secara kekeluargaan.

“Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani,” kata Rizieq yang saat itu sedang mengadu ke Komisi III DPR.

23 Januari 2017:

Polisi melakukan gelar perkarak kasus dugaan pelecehan Pancasila selama 7  jam. Gelar perkara menyatakan status Rizieq masih sebagai saksi.

Penyidik disebut masih membutuhkan saksi yang hadir di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Hal ini diperlukan karena Rizieq menyangkal rekaman video itu adalah dirinya.

“Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab sempat tidak mengakui, itu bukan dia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.

Di hari ini juga, Sukmawati menanggapi permintaan Rizieq agar kasusnya diselesaikan kekeluargaan. Untuk kedua kalinya, permintaan Rizieq ditolak Sukmawati.

“Memang dengan mulutnya yang kasar dan tidak berakhlak harus diberi pelajaran,” ucap Sukmawati.

27 Januari 2017:

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila.

Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.

30 Januari 2017:

Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk kedua kalinya. Kali ini, penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti. Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.

To Top