News

Guru SMAN 8 Medan Lakukan Pungli Rp300 Juta

[ad_1]

MEDAN – Bermodus bimbingan belajar (Bimbel), guru SMA Negeri 8 Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) sekira Rp300 juta terhadap siswanya. Namun setelah ditegur Ombudsman RI, pihak sekolah mengembalikan Rp150 juta.

Pengembalian uang Bimbel tersebut dilakukan di SMAN 8 kemarin. Diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Herbin Manurung kepada siswanya, disaksikan Kepala SMAN 8, dan Tim Ombudsman RI Sumut, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.

Pengembalian uang tersebut menindaklanjuti saran Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, yang meminta agar semua kutipan di sekolah dihentikan karena bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.

Informasi yang diterima dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (8/4/2016), Kepala SMAN 8 Sudirman mengatakan, pengembalian uang tersebut diambil dari dana BOS yang totalnya sekira Rp150 juta atau 50 persen dari uang Bimbel yang dipungut ke siswa, yakni Rp450 ribu dikali 327 siswa kelas XII.

Sudirman mengatakan, awalnya pihak sekolah ingin meringankan beban orangtua siswa dengan menyediakan Bimbel di sekolah bekerja sama dengan Bimbel GO dengan biaya Rp900 ribu per siswa, yang pembayarannya dicicil selama empat kali dalam satu tahun.

Biaya ini menurutnya sudah sangat murah, karena bila siswa mengikuti bimbingan serupa biayanya mencapai Rp3 juta per orang.

“Kita pikir ini tidak bermasalah karena target kita bagaimana anak-anak sebanyak-banyaknya bisa masuk SMBPTN. Tapi ternyata anak-anak merasa berat, ya akhirnya kita kembalikan karena kita punya anggaran dari BOS,” kata Sudirman.

Pengembalian uang ini hanya 50 persen dari total uang Bimbel yang dikutip, sehingga Bimbel tersebut pembayarannya dibagi dua oleh pihak sekolah dan siswa.

“Kalau kita kembalikan semua tidak cukup uangnya. Karena banyak kegiatan yang mau dicover. Sedangkan yang kita kembalikan ini masih banyak kegiatan yang terpotong,sehingga kita harus merevisi anggaran BOS untuk Januari-Maret. Ini kita lakukan dengan pertimbangan yang sangat-sangat matang,” kata Sudirman.

Sementara Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi langkah SMAN 8 dan kepala sekolahnya yang mengembalikan uang Bimbel kepada siswa.

“Kita apresiasi langkah sekolah yang mengembalikan uang pungutan kepada siswa. Kita harus pertahankan orang-orang yang memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki pendidikan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

[ad_2]

To Top