Gerebek Rumah Panggung, BNN Amankan 8 Kilogram Sabu

[ad_1]

BONE – Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan delapan kilogram sabu-sabu, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Namun, pemilik barang haram tersebut, berhasil kabur.

BNN mengamankan sabu-sabu seberat delapan kilogram, di rumah seorang warga, di Dusun Pakkawalenna, Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Penggerebekan di rumah panggung milik Andi Rohana ini, dipimpin langsung oleh AKBP Yuning Triana.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN bersama dengan Kepolisian Sektor Sibulue, berhasil menemukan delapan kilogram sabu-sabu, yang dibungkus dengan kertas coklat, dan lakban putih. Sabu-sabu yang terdiri dari delapan paket tersebut, diduga milik pria berinisial AP yang disimpan di bawah tempat tidur, di rumah Andi Rohana, yang merupakan tante dari AP.

Sementara pemilik barang haram tersebut, berhasil kabur sebelum petugas menggerebek rumah itu. Pemilik rumah, Andi Rohana, mengaku tidak pernah melihat barang haram tersebut dibawa kerumahnya, bahkan dia bersumpah, jika dia tidak tahu menahu apa itu sabu-sabu.

Menurut Kepala Dusun setempat, Arifuddin, AP bukanlah warganya, hanya AP kerap ke rumah tantenya. Ia pun mengaku tidak tahu apa yang AP lakukan di rumah tersebut. Arif hanya mengetahui jika AP adalah seorang petani budidaya rumput laut.

“Dia bukan warga kami, tapi memang dia itu suka main ke rumah tantenya di sini,” ujar Arif, Sabtu 9 April 2016.

Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kusnugroho, membenarkan bahwa delapan kilogram sabu-sabu yang diamankan oleh BNN adalah milik pria berinisial AP. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Yuliar berjanji akan membantu pihak BNN untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu-sabu tersebut.

Usai melakukan penggerebekan, BNN singgah sejenak di Polsek Sibulue, kemudian meninggalkan polsek tanpa memperlihatkan barang bukti.

[ad_2]

Exit mobile version