News

Gelapkan Uang Angsuran, Kepala Debt Collector Ditangkap

[ad_1]

TANGERANG – Kepala Debt Collector, Hasanudin (35) ditangkap polisi setelah menggelapkan uang setoran angsuran sepeda motor, sebesar Rp12 juta. Hasanudin ditangkap setelah Agung Sedayu (43) melaporkan ke Polsek Panongan.

“Saya menyetorkan uang tersebut untuk membayar angsuran sepeda motor. Hasanudin memberikan kwitansi kepada saya sebagai bukti uangnya sudah diterima,” kata Agung di Polsek Panongan, Senin (21/3/2016).

Namun, ia pun heran setelah mendapatkan telepon dari pihak leasing yaitu PT Redana Finance yang mengatakan kalau dirinya nunggak dalam membayar angsuran sepeda motor.

“Saya mendatangi kantor leasing itu dan membawa kwitansi. Ternyata setelah dilakukan pengecekan uang yang saya berikan kepada Hasanudin tidak disetorkan,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan tepat tinggal Hasanudin yang berada di wilayah Panongan, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dengan total ada 13 angsuran.

“Pengakuan tersangka uang itu untuk foya-foya,” ujar Irman.

Atas perbutannya, Hasanudin dijerat Pasal 374 Tentang Penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

[ad_2]

To Top