News

Gara-Gara Hak Angket KPK Pro Kontra Terjadi di Kalangan DPR dan Partai Politik

Siapa yang tak ketar ketir jika harus berhadap dengan KPK. Khususnya mereka pejabat negara yang doyan mencuri uang rakyat.

Tidak jarang, KPK kerap berseteru dengan para anggota DPR. Anggota DPR kerap mengkritik keras kebijakan KPK. Sudah banyak juga anggota DPR menjadi ‘korban’ KPK.

Kini DPR tengah menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang ada di KPK. DPR menduga, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK selama berdiri tahun 2002 lalu.

Tujuan DPR ini pun menjadi pro dan kontra. Bukan cuma di kalangan pengamat dan pegiat anti korupsi, tapi juga di internal DPR. Partai politik tak satu suara untuk menggunakan hak angket.

PDIP, NasDem, Golkar sudah tegas sejak awal mendukung. Meski dengan kalimat, keputusan diserahkan kepada para anggota DPR. Sementara Gerindra, PKS dan Demokrat juga tegas menolak. Belakangan menyusul, PPP, PKB, Hanura dan PAN juga menolak.

Paripurna telah mengesahkan usulan angket KPK ini. Kini tinggal partai-partai mengirim wakilnya untuk duduk sebagai anggota angket.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD salah satu orang yang tidak setuju dengan angket KPK yang digulirkan oleh DPR. Menurut dia, merujuk pada UUD, hak angket DPR ditujukan kepada eksekutif, pemerintah. Sementara KPK, bukan bagian dari pemerintah.

Dikatakan pakar hukum tata negara ini, hak angket sebenarnya digunakan untuk mengatur hubungan dan pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dimana arti pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah lembaga eksekutif.

Dia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat 3 UUD MD3 disebutkan bahwa hak angket dipakai untuk menyelidiki adanya pelanggaran UU termasuk kebijakan pemerintah yang strategis. Pemerintah yang dimaksud di antaranya, presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen seperti Lemhanas, LIPI, dan BPJS.

“Adapun lembaga negara yang bukan pemerintah, itu KPK, KPU, Komnas HAM, ini enggak bisa diangket. Jadi ini juga sama saja dengan mengangket BPK, MK, MA. Itu enggak bisa diangket,” pungkas Mahfud.

Mahfud pun menyarankan, KPK mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.

“Menurut saya KPK abaikan saja, apalagi ada lima ini yang tegas-tegas menolak Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN sebenarnya ini sudah selesai, tapi kalau ada kongkalikong dari fraksi-fraksi di DPR itu berbeda lagi,” kata Mahfud.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Hak Angket hanya akan mengkritisi langkah KPK yang enggan membuka rekaman tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR. Hak Angket, kata Fahri, akan menyelidiki hal lain yang bertujuan untuk kebaikan KPK.

“Hak Angket adalah angket tentang kebijakan dan penggunaan uang. Jadi bukan kasus pada dasarnya,” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/5).

Maka dari itu, Fahri mengklaim Hak Angket bukan melakukan intervensi terhadap KPK. Nantinya, tak hanya KPK yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saya usulkan seluruh pejabat yang terlibat di dalam membuat UU KPK juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan tentang arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu sendiri,” kata Fahri.

To Top