News

Gamawan Fauzi Memenuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Proyek IPDN

Gamawan Fauzi Memenuhi Panggilan KPK Soal Korupsi Proyek IPDN

Jakarta, Liputan7up.com – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan yang datang di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 ini mengakui akan dicheck menjadi saksi untuk Dudy Jocom.

“Dicheck untuk Pak Dudy,” tutur Gamawan, Rabu (8/1).

Gamawan tidak ingin banyak bicara tentang masalah yang membuatnya saksi ini. Ia pilih masuk ke lobi Gedung KPK.

“Belum-belum. Kelak ya,” katanya.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diskedulkan dicheck dalam masalah korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri.
“Gamawan Fauzi, dicheck menjadi saksi untuk masalah IPDN Rokan Hilir, untuk terduga DJ (Dudy Jocom),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Selasa (8/1).

Dalam masalah ini KPK mengambil keputusan tiga terduga dalam masalah pendapat korupsi pembangunan step II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun biaya 2011.

Mereka adalah Petinggi Pembuat Prinsip pada Pusat Pengendalian Administrasi Keuangan dan Pengendalian Asset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ke-3 terduga disangka menyalahgunakan kuasa untuk memperkaya diri, orang yang lain atau korporasi dalam pembangunan GedungIPDN. Dalam project sejumlah Rp 91,62 miliar tersebut, disangka kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Atas tindakannya tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

To Top