News

Frustasi Tak Dapat Remisi Penyebab Banyak Lapas Rusuh

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menduga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi penyebab mencuatnya permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia akhir-akhir ini.

Pasalnya dalam PP itu narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

(Baca Juga: Instruksi Menteri Yasonna Pasca-Kerusuhan di Lapas Banceuy)

“Rasa frustasi warga binaan karena tidak memiliki harapan untuk mendapatkan remisi,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, di Hotel JS Luwansa, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 22C Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Menurut Yasonna, pihaknya akan segera merevisi terhadap PP tersebut. Termasuk, akan membenahi sistem remisi serta “kongkalingkong” dalam pemberian remisi.

“Pembenahan sistem remisi harus dibenahi. Ada yang bermain-main disitu harus kita benahi. Tapi tidak dengan menghilangkan hak orang yang tidak sesuai dengan roh dan filosofi kemasyarakatn kita,” ujar Yasonna.

(Baca Juga: Sering Rusuh, Strategi Pengelolaan Lapas Harus Ditata Ulang)

Revisi PP tersebut, menurut Yasonna tak akan dicampur adukan dengan proses politik yang bisa menghentikan rencana revisi tersebut.

“Jangan hanya karena pandangan politik, proses jadi terhenti dan dianggap hanya satu bentuk bagi-bagi remisi saja. Karena remisi itu hak bagi para warga binaan,” pungkas Yasonna.

[ad_2]

To Top