News

Fakta-Fakta Penting di Kasus Korupsi e-Ktp Dalam Dakwaan Sidang

KPK akan membeberkan hasil penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 9 Maret 2017. Banyak hal yang bakal diungkap KPK melalui surat dakwaan atas nama dua terdakwa, Sugiharto dan Irman.

“Yang terpenting dari dakwaan ini bukan soal ada pihak-pihak tertentu. Yang terpenting adalah bagaimana konstruksi indikasi korupsi e-KTP,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, surat dakwaan itu akan menguraikan tiga hal utama terkait konstruksi kasus itu. Pertama, terkait adanya pertemuan informal sebelum proses perencanaan proyek.

“Sebelum proses perencanaan. Jadi indikasi pertemuan informal yang kita dalami. Pertemuan informal ini maksudnya ada pertemuan di luar kantor di antara sejumlah pihak membicarakan soal proyek e-KTP,” ujar Febri.

“Kemudian pembahasan anggaran itu sendiri. Proses pembahasan anggaran tentu melibatkan pihak-pihak legislatif, eksekutif, dan pihak lain. Dan itu kita dalami di proses penyidikan dan kita tuangkan di dakwaan,” imbuh Febri.

“Ketiga, kita juga mendalami proses di pengadaan karena kita menggunakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) secara alternatif, maka kita harus buktikan dalam proses pengadaan tersebut apa yang melanggar prosedur atau ketentuan dan indikasi aliran dana kepada siapa saja,” Febri menambahkan.

Febri juga menjelaskan sejumlah pihak telah mengembalikan uang terkait kasus itu, termasuk dua terdakwa. Febri menegaskan pengembalian dana itu tidak berarti menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Ada salah satu unsur yang harus kami buktikan dalam persidangan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Nah, pihak terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang sudah ajukan diri sebagai JC (justice collaborator) itu sudah memberikan sebuah keterangan yang cukup signifikan dalam perkara ini, bahkan mengembalikan sejumlah uang. Dan itu akan dipertimbangkan lebih lanjut sebagai indikator yang meringankan dengan catatan konsistensi keterangan antara penyidikan dan dalam persidangan nanti,” tutur Febri.

To Top