News

Fahri: Posisi Saya Tak Bisa Diganggu!

[ad_1]

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa posisinya saat ini tak bisa diganggu secara administratif. Pasalnya, belum ada keputusan tetap setelah dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Politikus PKS ini juga akan melayangkan surat ke pimpinan DPR yang ditembuskan ke setiap fraksi. Surat itu berisi bahwa proses hukum lain berhenti hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Posisi saya tidak bisa diganggu, bahwa diatur tidak bisa diganggu kalau ada sengketa diluar, itu kata UU, maka ada kesempatan bagi kita mencoba melihat proses hukumnya,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.

Dalam gugatannya, kata Fahri, pihaknya banyak sekali menemukan kesalahan fatal. Misalnya, Majelis Takhim yang diisi oleh pengurus DPP. Padahal, dalam AD/ART hal itu tak bisa dibenarkan.

Selain itu, Fahri merasa tak diberitahukan soal kronologi pemecatan yang tiba-tiba muncul di laman resmi PKS.

“Banyak sekali fatalnya, saya kan kaget ada kronogi saya tidak tahu, saya datang dua kali kok, dan mempertanyakan ini ada apa? Siapa lapor mana bukti saya enggak dikasih,” keluh Fahri.

[ad_2]

To Top