News

Fahri Hamzah Minta KPK Panggil Jokowi, Apa yang terjadi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke persidangan kasus suap pajak pajak oleh PT Eka Prima Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Fahri geram mendengar pernyataan pihak KPK. Fahri menantang KPK untuk memanggil Presiden Joko Widodo untuk membuktikan dugaan keterlibatan adik iparnya Arief Budi Sulistyo di kasus itu.

“Kenapa enggak dia panggil Jokowi aja, buat klarifikasi itu adik iparmu beneran enggak? Berani enggak begitu?” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, KPK tidak bisa sembarangan memanggilnya dan Fadli Zon terkait kasus ini meskipun atas perintah hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemanggilan seseorang dalam persidangan, kata dia, harus sesuai amanat UU bukan subjektifitas hukum.

“Urusan apa dipanggil. Eh memanggil orang itu hak memanggil orang itu namanya hak yang diberikan oleh UU. Enggak boleh semua orang sembarangan dipanggil, ngawur itu. Ini emangnya negara ini punya dia apa, sembarangan mau manggil orang enggak ada relevansinya apa,” tegas dia.

Fahri menegaskan, bantahan dirinya terlibat penggelapan pajak bukan bermaksud membawa kasus suap itu ke ranah politik. Dia balik menyerang dan menyebut KPK telah berpolitik dengan menyeret namanya dan Fadli dalam kasus suap pajak. Hal itu dikarenakan KPK tidak memiliki wewenang untuk membuka dokumen pajaknya dan Fadli di persidangan.

“Pertanyaannya siapa yang nyeret nama saya? Kalau penyidik itu bener tidak berpolitik kalau dia ketemu file yang tidak relevan dia tutup. Ini kan dokumen saya itu kan file yang tidak relevan. Kenapa diseret ke ruang sidang segala. Jadi yang berpolitik ini KPK,” ujar Fahri.

Kritikan yang dilontarkannya dan Fadli terkait pengusutan kasus e-KTP diduga menjadi pemicu KPK menyeretnya dalam dugaan penggelapan pajak. Sebab, berdasarkan aturan, KPK tidak bisa membuka dokumen pajaknya dan Fadli yang tidak sesuai dengan perkara di persidangan.

“Karena ada nama orang yang suka kritik KPK lalu dibawa ke ruang sidang. Aturan hukumnya dalam menyusun skenario dalam penuntutan di ruang sidang kalau ada yang tidak relevan jangan dibuka. Enggak ada relevansinya,” tandasnya.

“Sekarang berani enggak mereka ngomong itu ada relevansinya apa? Kan enggak boleh setelah nama orang disebut baru dia cari. Loh 5 bulan lalu Anda bisa tutup kok. Ini enggak ada urusannya dengan perkara kok. Jadi KPK ini yang berpolitik,” sambung Fahri.

Nama dua wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah menjadi perbincangan setelah sidang kasus suap pajak oleh PT Eka Prima Indonesia. Nama keduanya muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (20/3).

Sejauh ini keduanya belum pernah diperiksa saat proses penyidikan di Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Merasa dirugikan karena namanya diduga mencoba melakukan pengemplangan pajak, Fahri dan Fadli Zon bereaksi keras.

Jika memang dibutuhkan dalam proses persidangan, keduanya bakal dihadirkan meski selama proses penyidikan tidak ada pernah menjalani pemeriksaan.

“Jika dibutuhkan di persidangan nama nama baru orang orang yang belum sempat dihadirkan (saat proses penyidikan) tidak tertutup kemungkinan kemudian dihadirkan jika itu relevan misalnya atas perintah hakim atau JPU,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3).

Meski terbuka peluang Fahri dan Fadli akan dihadirkan di persidangan, Febri mengatakan pihaknya memastikan jika saksi yang hadir relevan dengan kasus yang sedang diproses.

“Kami perlu memilah mana yang ada kaitan dengan indikasi korupsi yang jadi kewenangan KPK, dan mana yang murni soal pajak,” tukasnya.

Dia juga mengakui, nama yang muncul saat sidang, Senin (21/3) lalu memang belum pernah dipanggil saat proses penyidikan terkait kasus ini. KPK akan mempelajari segala fakta persidangan guna mengembangkan kasus ini jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Dakwaan masih proses penyusunan. Sejumlah nama yang muncul di sidang RRN memang belum diperiksa di penyidikan HS ini,” jelasnya.

“KPK lebih lanjut tentu tetap mempelajari dan mencermati fakta yang muncul di persidangan,” imbuhnya.

To Top