News

Eva Bande Meraih Yap Thiam Hien Award 2018

Eva Bande Meraih Yap Thiam Hien Award 2018

Jakarta, Liputan7up.com – Pembela hak agraria Eva Susanti Hanafi Bande beserta grup masyarakat Sedulur Sikep memenangi Yap Thiam Hien Award (YTHA) 2018. Eva dipilih karena sudah belasan tahun berusaha membela dan mengikuti petani Toili, Luwuk, Sulawesi Tengah.

“Mereka berusaha menjaga hak atas tanah garapan, tanah kebiasaan, dan perlindungan kerusakan alam di Suaka Margasatwa Bangkiriang dari ekspansi industri perkebunan kelapa sawit di Toili,” kata salah satunya dewan juri, Yosep Adi Prasetyo di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Dalam sambutannya, Eva mengemukakan pesan dari ayahnya saat dirinya dipenjara pada 2010 yang lalu. Ia mengutarakan, ayahnya minta dirinya tidak malu atas peristiwa yang menerpanya.

“Kamu memperjuangkan hidup orang yang lain. Saya menjadi orang tuamu dan tujuh turunanku tidak akan sempat malu atas derita yang kau lakoni,” kata Eva menirukan pesan ayahnya.

Eva merupakan aktivis wanita asal Sulawesi Tengah yang mencuri perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2014. Pas di Hari Ibu, ia memperoleh grasi atas perjuangannya membela dan mengikuti petani Toili, Kabupaten Banggai untuk pertahankan hak tas tanah garapan.

Ibu tiga orang anak ini mengakui jadi aktivis kemanusian semenjak awal masuk dunia perkuliahan pada 1998. Dalam share komunitas, Eva sering memberi pemahaman tentang Undang-Undang (UU) Agraria, hak-hak petani, dan mengenalkan beberapa instansi pembela petani.

Ia menyebutkan keadilan atas tanah adalah hak asasi manusia sangat basic. Hingga hak tersebut sebaiknya dipenuhi dengan negara.

“Keadilan atas perebutan, pemilikan, pengendalian, dan pemakaian tanah mesti diambil tidak bisa diganggu,” tegas Eva.

Eva diamankan pada 15 Mei 2010 di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta oleh beberapa orang dari tim Kejaksaan Negeri Luwuk. Penangkapan ini berdasar pada putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 April 2013 yang akan memutuskan vonis 4 tahun penjara buat Eva, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010.

Ia dipandang melanggar hukum karena pimpin perjuangan petani menantang perusahaan sawit PT KLS. Dalam unjuk perasaan yang sebelumnya damai saat itu selesai ricuh. Dengan amarah, warga membakar beberapa asset dan sarana punya perusahaan.

Sebab perjuangan panjangnya bersama dengan beberapa petani, Eva juga terima penghargaan Hak Asasi Manusia Yap Thiam Hien 2018. “Buat saya, penghargaan ini jadi alat tidak lekang oleh waktu yang akan mengatur kendali aktivisme di bekas hidup saya di bumi ini,” tutupnya.

To Top