News

Email Fraud, Perusahaan Asal Yunani Tertipu Ratusan Ribu Dollar

[ad_1]

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus email fraud. Dua orang pelaku yait KIA dan ODI berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 22 Maret 2016.

Mereka ditangkap setelah sebuah perusahaan asal Yunani menjadi korban tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, sehingga menderita kerugian ratusan ribu US dollar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat perusahaan bernisial AI asal Yunani ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan SS asal Korea Selatan.

“Kerjasamanya terkait dengan perbaikan kapal. Komunikasi antar kedua perusahaan tersebut dilakukan melalui email atau surat elektronik,” kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Mujiono menuturkan, pada 12 Februari 2016 lalu perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS tentang kesepakatan anggaran biaya jasa teknis perbaikan tiga kapal milik perusahaan AI.

Namun, email balasan dari perusahaan SS yang ditunggu tak hadir. Perusahaan AI malah mendapat email balasan dari sebuah akun palsu yang diduga dioperasikan oleh kedua pelaku. “Emailnya palsu, seolah-olah mirip dengan email dari perusahaan SS ini. Sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata Mujiono.

Tak hanya itu, perusahaan asal Yunani itu juga dikelabui para pelaku untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi. Padahal seharusnya, biaya tersebut dikirim ke bank yang berada di Korea Selatan.

“Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke rekening pribadi,” beber Mujiono.

Merasa tak curiga, pada 18 Februari 2016, perusahaan AI akhirnya memutuskan mengirimkan uang ratusan ribu dollar sebagai biaya perbaikan kapal. Mujiono menjelaskan, para pelaku menggunakan rekening sebuah bank swasta atas nama Marina Darmawan yang berlokasi di Semarang.

“Uang sebesar USD749.029 malah jatuh ke tangan pelaku, bukan ke rekening bank perusahaan SS di Korsel” tutur Mujiono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 200 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

[ad_2]

To Top