News

Efek Kebiri Kimiawi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

[ad_1]

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARYA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak mengatur hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menjelaskan efek kebiri kimia bahi pelaku.

Ia mengatakan hormon pelaku akan diperiksa terlebih dahulu sebelum memberikan kebiri kimia. Sebab, kebiri kimia sama dengan pemberian hormon. Sementara hormon haruslah seimbang.

“Efek kebiri kimia, karena diberikan hormon, akan jadi kemayu. Terjadi osteoporosis,” kata Nila di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/5/2016).

Nila mengatakan libido pelaku akan berkurang bila tidak seimbang. Meski ia mengakui untuk mengurangi libido itu tidak cukup dengan sekali suntikan kebiri kimia.

Maka itu, ia menuturkan pelaksanaan kebiri kimia bukan persoalan mudah alias cukup pelik. Tetapi,Nila menuturkan sejauh ini belum ada penelitian yang membuktikan bahwa kebiri kimia ‎bisa menimbulkan penyakit kanker.

“Tapi secara pribadi yang memakai hormon untuk menjadi lebih kelaki-lakian karena dia menderita diabetes, tapi ujung-ujungnya dia kena kanker payudara. Dan yang terkena kelenjarnya di sekitar dubur, itu lebih sulit lagi dan tidak tertolong karena ganas sekali,” kata Nila.

[ad_2]

To Top