News

Edarkan Sabu, Warga China Diciduk Polisi

[ad_1]

JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang warga Negara China berinisial LF (37), karena memiliki sabu-sabu. Tersangka ditangkap di Apartemen Mediterania Palace Residence Unit A/29/AE, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, warga asing itu kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat. 18 Kilogram sabu-sabu disita dari tempat tinggalnya.

“Tapi pas kita geledah pelaku di TKP, dia tidak membawa barang bukti. Kita hanya menemukan anak kunci yang merupakan kunci dari apartemen pelaku di Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat,” tutur Rudi kepada wartawan, di Polres Jakarta Barat, Rabu (23/3/2016).

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 15 Maret.

Setelah ditangkap, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram tersebut. Ternyata dia menyimpannya dalam koper miliknya.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 18 kg sabu-sabu, jika dirupiahkan ini bisa sekira Rp24 miliar dan dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan Pasal 112 KUHP tentang Narkotika ‎dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari rekannya di China bernama Cen Keu (DPO). Dia biasa mengirim melalui laut yang kemudian diteruskan ke darat,” tutupnya.

(sal)

[ad_2]

To Top