News

Edarkan Sabu, Oknum Wartawan Terancam 5 Tahun Penjara

[ad_1]

PADANG – EP (36) wartawan mingguan meringkuk ditahan Polres Pariaman, Sumatera Barat bersama dengan rekannya berinisia AS (31) lantaran kedapatan dua paket sabu senilai Rp2 juta.

Kapolres Pariaman, AKPB. Riko Junaldy mengatakan ditangan kedua tersangka ini diamankan dua sabu paket kecil senilai Rp2 juta.

“Kita juga menyita alat hisap sabu, timbangan, handphone, alumunium foil, dan plastik paket sabu-sabu,” katanya, Senin (28/3/2016)

Kedua tersangka ini ditangkap pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi, di Keluarahan Jawi-jawai II. “Ini kita sudah intai beberapa waktu, dan baru kali ini kita berhasil menangkapnya dan saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal barang haram ini,” ujarnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini kita menjerat hukuman 5 sampai 20 tahun, kita akan terus melakukan pemeriksaan kedua tersangka,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top