News

Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Diringkus Polisi

[ad_1]

MOJOKERTO – Mohammad Pemuda Winata (26), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, diringkus jajaran Polsek Kutorejo. Itu lantaran dirinya kedapatan mengedarkan narkoba karena tergiur dengan penghasilan yang tinggi.

Bukannya menjadi jutawan, ia justru masuk sel karena perbuatannya itu. Buruh pabrik itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Pelaku kita amankan di depan Balai Dusun Sunberkembar, Desa Wonodadi, saat menunggu calon pembelinya,” ujar Kapolsek Kutorejo, AKP Bambang Sajtmiko kepada Okezone, Sabtu (16/4/2016).

(Baca Juga : Fredy Budiman Kembali Masuk ke Lapas Nusakambangan)

Bambang menambahkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu dan 170 butir pil dobel L yang disembunyikannya di dalam saku celananya. Selain itu, petugas menemukan seperangkat alat isap, dua handphone, dan tiga bukti transfer dari bank yang diduga merupakan pembayaran narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Menurut Bambang, dari pemeriksaan sementara, selain menjadi pengedar, Winata merupakan pemakai narkoba. Kepada polisi, Winata mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya di luar kota.

“Pelaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba. Sebelumnya, ia bekerja sebagai karyawan pabrik. Selain itu, pelaku mengatakan jika mendapatkan sabu dari Kabupaten Sidoarjo yang diedarkan ke teman-temannya pabrik dulu,” paparnya.

Masih menurut kapolsek, setiap satu paket sabu yang dijual kepada pelanggannya, ia bisa mendapatkan laba sekira 20-30 persen. Tak heran jika pelaku lebih memilih keluar dari pabrik dan memilih melakoni bisnis haram ini.

“Pelaku mengedarkan narkoba di tiga kecamatan, yaitu Gondang, Mojosari, dan Kutorejo sehingga besar kemungkinan, pelaku juga merupakan pemain yang sudah cukup ahli,” terangnya.

Bambang mengaku, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

[ad_2]

To Top