News

Dua Pimpinan PT Brantas Langsung Dipecat Setelah Diciduk KPK

[ad_1]

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara milik Direktur Keuangan PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abibraya Dandung Pamularno telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pimpinan PT Brantas Abipraya pun mendukung penuh langkah KPK demi memantau transparansi keuangan di perusahaannya.

BUMN bidang infrastruktur ini juga mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan upaya penyuapan yang dilakukan mantan direktur keuangannya terhadap pihak kejaksaan tinggi Jakarta.

Sekretaris bidang komunikasi PT Brantas Abipraya, Dynna Tiara Kamil, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga antirasuah tersebut untuk mewujudkan iklim korporasi yang bersih.

“Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Abipraya yang langsung meminta KPK memantau sistem keuangan kami sebagai komitmen bahwa perusahaan kami adalah perusahaan yang mendukung pemberantasan korupsi,” kata Dynna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5/2016).

[ad_2]

To Top