News

Dua Penjambret Wisatawan Asing Di Bali Dilumpuhkan Polisi

Dua Penjambret Wisatawan Asing Di Bali Dilumpuhkan Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Team Resmob Satreskrim Polresta Denpasar membekuk dua pria pelaku penjambretan bernama Kadek Darmayasa alias Dek Royeng (26) dan Ketut Budiana alias Suama (28). Polisi menghadiahi ke-2 pelaku dengan tim ah panas.

“Pelaku menjambret tas punya wisatawan berkebangsaan Belanda, Ingrid Hendrika Andriana Johanna Passier,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. Selasa (28/8).

Peristiwa berawal saat korban bersama dengan suami dan dua anaknya tengah berjalan di tepi jalan pantai Kuta, Senin (6/8) sekitar pukul 21.00 WITA. Datang di muka Hotel Bali Anggrek, pelaku yang berboncengan sepeda motor menarik tas yang dibawa korban.

Korban terperanjat dan berteriak. Akan tetapi pelaku berhasil kabur dengan membawa tas putih kepunyaannya yang berisi uang 550 Euro, dua buah Pasport, empat buah ticket, iPhone 8+, iPhone 7, handphone merk Samsung J5, dua buah kacamata Rayben, dan satu Gopro Kamera.
“Tindakan tersebut menyebabkan korban alami kerugian Rp 105 juta,” jelas Kasatreskrim.

Team Law Enforcement And Counter Crime (LEACC) Resmob Polresta Denpasar lalu mengincar kehadiran pelaku . Usaha keras polisi membawa hasil. Ke-2 pelaku berhasil diringkus, Kamis (15/8) sekitar pukul 23.30 WITA di indekosnya Jalan Pemogan Gang Nusa Indah, Denpasar Selatan.

Pada polisi, pelaku mengaku sekitar dua bulan lalu lakukan tindakan sama di jalan pantai Kuta. Tidak jauh dari Pullman Kuta Hotel. Korbannya lagi-lagi warga negara asing (WNA).

“Pada saat itu pelaku ambil handphone merk Xiomi dan telah di jual seharga Rp 800.000. Kedua-duanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

To Top