News

Dua Mucikari dan Lima PSK Digelandang Satpol PP

[ad_1]

PADANG – Penjual jasa seks komersial lewat mucikari diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat. Mucikari yang diamankan berjumlah dua orang laki-laki dan empat orang perempuan sebagai pemuas syahwat.

Terungkapnya bisnis dunia malam itu ketika Satpol PP melakukan penertiban di Tee Box tempat karaoke dan diamankan seorang wanita berinsial FN (24) yang beralamat di Purus V, Kecamatan Padang Barat.

“Setelah diperiksa ternyata dari HP-nya ada orang bernama DE (28). Petugas kita langsung ke lokasi di kawasan Gurun Laweh. Pada pukul 07.00 WIB kita membawa DE ke kantor,” ujar Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Amrizal Rengganis, Sabtu (19/3/2016).

Petugas terus melakukan pengembangan, kali ini DS (21) yang ditangkap di kosnya Jati Adabiah No 44 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur dan MH (21) di kos Kampung Nias Padang.

“Kita terus menggali informasi ternyata keempat PSK yang kita amankan berkicau bahwa mereka ada mucikarinya bernama F dan B mereka ditangkap di hotel seputaran Jalan Gurun Dalam,” ujarnya..

Dari keterangan F dan B, ternyata di hotel tempat mereka ditangkap ada satu orang anak asuhnya YP (22). “Kita masih terus melakukan pengembangan, sebab dari info yang kita dapat tersebut ada juga mereka menjual anak di bawah umur,” ujar Amrizal.

F dan B ini menjual ke hotel berbintang dan melati, harganya kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. “Sementara mucikari ini akan mendapat jatah dari Rp600 ribu sampai Rp700 ribu,” katanya.

Saat diamankan, petugas juga menemukan kondom dalam tasnya. “Jika F dan B terbukti sebagai mucikari mereka akan kita serahkan ke Polresta Padang, sementara lima orang yang terbukti sebagai PSK ini akan dibina di Andam Dewi Solok,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top