News

DPRD DKI Terima Keluhan Warga Soal Lambannya Pengurusan e-KTP

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up – DPRD DKI Jakarta menerima keluhan sejumlah warga tentang pengurusan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik. Pengurusan e-KTP di DKI Jakarta lamban karena sejumlah permasalahan.

Anggota DPRD DKI dari fraksi PDI Perjuangan Siegvrieda Lauwani mengatakan, lambannya pengurusan e-KTP disebabkan karena blanko e-KTP kosong.

Persoalan kosongnya blanko e-KTP itu disampaikan Siegvrieda Lauwani kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan agenda Laporan Hasil Inventarisasi Reses Ketiga Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/12).

Siegvrieda adalah anggota panitia khusus penyusun inventarisasi laporan hasil reses ketiga DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2017.
“Agar penyediaan blanko e-KTP di Jakarta dapat segera direalisasikan dan pengurusannya tidak terlalu panjang, sehingga mempermudah warga dalam pengurusannya,” kata Siegvrieda.

Selain kosongnya blanko, Siegvrieda mengatakan, pengurusan e-KTP juga terkendala pengadaan mesin cetak.

Ia berharap Pemprov DKI berkoordinasi dengan Kemendagri selaku Pemerintah Pusat untuk memastikan realisasi e-KTP.

Menurut laporan, sejumlah wilayah yang terkendala penyediaan e-KTP terdapat di Kelurahan Pademangan Barat, Kelurahan Papanggo Jakarta Utara, Kelurahan Harapan Mulya Jakarta Pusat, dan Kelurahan Kebon Melati Jakarta Pusat.

Selain e-KTP, menurut Siegvrieda, DPRD juga menerima laporan warga tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Warga berharap Pemprov DKI Jakarta menyediakan tempat penampungan dan memberikan pembinaan kepada PKL.

“Pemprov DKI mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL agar mereka tidak berjualan di trotoar jalan,” kata Siegvrieda.

Pelaksanaan reses ketiga DPRD DKI tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 25, 30, 31 Oktober dan 1 November 2017. Hasil reses adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.

Laporan reses ketiga bisa digunakan sebagai masukan dalam menyusun rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan DKI 2018 dan RAPBD DKI 2019 sesuai peraturan yang berlaku.

 

To Top