News

DPR Akan Jemput Paksa Miryam Bila KPK Menolak

Pansus Hak Angket KPK di DPR juga akan menjemput paksa Miryam S Haryani bila KPK tidak mendatangkan yang berkaitan setelah tiga kali pemanggilan. Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi mengatakan ketentuan penjemputan paksa itu sudah sesuai dengan konstitusi. Ia  menyebutkan Pansus juga akan merujuk pada Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD, serta DPRD (MD3) masalah penjemputan paksa skasi atau Miryam. Pasal 204 UU MD3 terang mengatur hal itu.

“UU yang berlaku mengenai MD3 No 17 tahun 2014. Satu diantara pasal 204 menyebutkan bila tiga kali dipanggil tidak ada juga akan dipanggil paksa dengan memohon polisi mengambil paksa. Apakah juga akan memberi atau tidak memberi, juga akan berlaku UU sesuai sama itu, ” kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Taufiqulhadi, penjemputan paksa Miryam juga akan dilakukan oleh pihak Polri. Polri sendiri tidak bisa menampik untuk menjemput Miryam karna bukanlah sekali lagi keinginan Pansus tetapi telah ke UU. ” Ya. Itu otomatis. Bila telah tiga kali polisi mesti bersiap-siap, ” ucapnya.

Taufiq menyanggah juga akan ada usaha mengadu pada institusi Polri dengan KPK. ” JIka ada anggapan (Polri diadu dengan KPK) itu salah karenanya amanat UU kecuali jika kita menolak UU itu. Janganlah beranggapan seperti itu, ” paparnya. Tersebut bunyi Pasal 204 UU No 17 tahun 2014 mengenai MD3 masalah Hak Angket :

“Dalam soal warga negara Indonesia serta/atau orang asing seperti disebut pada ayat (2) tidak penuhi panggilan sesudah di panggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa ada argumen yang sah, panitia angket bisa menyebut dengan paksa dengan pertolongan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

To Top