News

DPR Hentikan Reklamasi, Ahok: Silakan Keluarkan Undang-Undang

[ad_1]

JAKARTA – Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menggelar rapat koordinasi, Rabu 13 April 2016, yang memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang DPR untuk menyusun undang-undang, guna menghentikan proyek reklamasi.

Menurut Ahok, mega proyek ini sudah memiliki landasan hukum yakni Kepres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sehingga jika hendak membatalkan harus dibuat undang-undang.

“Oh, silakan saja kalau dia keluarkan Undang-Undang harus sama Presiden. Lalu, menghentikan itu UU aja bisa diuji ke MK, yang penting jangan akal-akalan juga untuk menekan pengusaha,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ahok justru mengomentari soal pembuktian terbalik harta kekayaan pejabat negara. Ia menjelaskan, sebelum seorang pejabat negara mengeluarkan kebijakan, terlebih dahulu harus membuktikan sumber harta kekayaannya, agar tak timbul prasangka buruk terhadapnya.

(Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Ahok Terkait Reklamasi)

“Makanya saya bilang siapapun di republik ini kalau mau ngomong keras, pembuktian terbalik hartanya dulu deh. Jadi anak istri gaya hidup semua keluarin dulu. baru kita enggak suudzon sama kamu,” jelas dia.

Ahok mengatakan, jangan sampai kasus tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi terulang kembali. Sanusi dikenal vokal berteriak soal masalah-masalah sosial di Jakarta, bahkan ia menjadi salah satu Bakal Cagub DKI dari Partai Gerindra. Namun, nasibnya harus berakhir di bui karena terlibat suap.

“Nanti semua kebijakan kaya Sanusi. Itu saya berpikir, itu minta duit buat bayar hadir rapat kali. Saya enggak bisa tebak. Jadi, KPK bisa buktikan ada apa Sanusi selama ini minta-minta duit,” tukas dia.

 

[ad_2]

To Top