News

Dokter yang Menembak Mati Istrinya Sendiri

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up — Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka dokter penembak mati istri, Ryan Helmi, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas tahap satu dari kepolisian itu masih membuka peluang dinyatakan lengkap atau dikembalikan oleh kejaksaan.

“Berkas telah dilimpahkan tapi kami belum tahu apakah berkas sudah P-21 atau justru dikembalikan,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tantuman saat dihubungi, Rabu (10/1)

Stefanus mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pekan lalu. Namun, sambungnya, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih perlu diperbaiki.

Stefanus mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti dan Helmi saat berkas sudah dinyatakan lengkap.

“Kalau sudah di-ACC (diterima dan lengkap) kami segera proses,” tuturnya.

Hingga kini, Stefanus mengatakan, Helmi masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Helmi diamankan polisi karena tindak pidana menembaki istrinya, Letty Sultri pada 9 November lalu.

Letty yang sedang berada di Az-zahra Medical Center, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur didatangi Helmi dengan menggunakan jasa transportasi online. Di lokasi, Helmi menembak Letty hingga enam kali.

Setelah penembakan itu, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui Helmi menembak istrinya karena tak terima dengan gugatan cerai yang diminta. Gugatan cerai itu dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Helmi.

Sejauh ini polisi menyatakan Helmi tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat memberikan keterangan, Helmi dapat menjelaskannya dengan benar.

Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu Helmi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata.

To Top