News

Dituduh Terlibat Prostitusi Online Cathy Sharon Lapor Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Artis Cathy Sharon membuat laporan di Sentral Pelayananan Ke polisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, yang tertera dalam nomer laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Laporan tersebut merupakan buntut atas tersebarnya photo Cathy di group sosial media WhatsApp.

Pengacara Cathy, Sandy Arifin mengatakan, photo client-nya menyebar di group WhatsApp, dimana muka Cathy dengan badan orang yang lain. Dalam photo tersebut, menunjukkan muka Cathy sedang mengenakan baju tidak pantas.

“Dua hari lalu beliau mengontak saya mengenai adanya situs atau link yang berada di group WA. Mungkin ada juga di group sekolah rekan-rekan anaknya Cathy. Ibu-ibu mereka mengontak Cathy karena ada photo Cathy dengan badan orang yang lain dan mengenakan pakaian dalam, utamanya tidak sopan dan masuk kelompok UU pornografi dan UU ITE,” kata Sandy di tempat, Kamis (10/1).

Dalam soal ini, Sandy menyatakan, jika photo itu bukan client-nya akan tetapi editan. Dianya meneruskan, bila pihaknya melapor ke polisi untuk mencari aktor intelektual yang mengeditnya dan sebarkan photo tersebut.

“Jika untuk pelaku masih dalam proses penyidikan. Kelak agar yang memastikan dari pihak penyidik. Sesudah kita mendatangkan Cathy menjadi saksi pelapor dan saksi yg kita hadirkan ada 2 dari manager Cathy, yaitu Ulung dan Icha,” tutur Sandy.

Sesaat itu, Cathy mengakui kaget saat beberapa orang menanyakan pada dirinya tentang tersebarnya photo tersebut. Waktu itu ada yang mengontak dirinya dan kirim photo beserta link untuk terhubung photo tidak pantas itu. Buat Cathy, perihal tersebut sudah menggangu kehidupan sosialnya.

“Saya fikir anggapan publik yang tidak kenal saya tentu dapat menyangka perihal yanf tidak baik mengenai saya. Oleh karena itu saya keberatan dan buat laporan. Disini saya cuma mengawasi jejak digital saya. Saya tidak cuma artis dan public figure saja. Saya pun seorang ibu. Ditambah lagi saat ini kita juga paham payung hukumnya telah ada, telah jelas dan kita dapat juga terproteksi dengann itu. Di sini saya lakukan hak saya menjadi warga negara Indonesia dan memberikan laporan insiden ini,” ujarnya.

Atas laporan itu, pelapor yang masih dalam lidik terancam mengenai pencemaran nama baik melalui alat elektronik dan atau mendistribusikan content asusila dan atau pornografi seperti disebut dalam masalah 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan masalah 27 ayat 3 Jo masalah 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 mengenai ITE, dan atau masalah 4 Jo masalah 29 UU No. 44 tahun 2008 mengenai Pornografi.

To Top