Dituduh Terima Suap, Kanit Polres Laporkan Mafia Pupuk ke Polisi

[ad_1]

MEDAN – Mafia pupuk ilegal Pho Sie Dong yang ditangkap anggota Satuan Reskrim setelah dua tahun buron akhirnya ‘bernyanyi’. Ia mengaku sudah memberikan uang Rp57 juta kepada Kanit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Binjai Iptu Arnawati dan penyidik Bripka Robin Sianturi, agar tidak ditangkap dan namanya dihapuskan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak mau dituduh menerima suap, Iptu Arnawati melaporkan Pho Sie Dong ke Polres Binjai dengan dugaan pencemaran nama baik. Polisi wanita itu mengaku tak menerima uang sepeser pun seperti yang dituduhkan Pho Sie Dong.

“Demi Allah, saya tidak ada menerima sepeser pun uang itu. Saya sudah difitnah oleh Pho Sie Dong,” kata Iptu Arnawati usai membuat laporan di SPKT Polres Binjai dengan bukti laporan Nopol LP /292/IV/2016/SPKT-1/Reskrim, Rabu (27/4/2016).

Sehari sebelumnya, pengusaha Pho Sie Dong yang diketahui dekat dengan polisi mengaku sudah memberikan uang kepada Arnawati, agar tak ditangkap.

“Saya berikan uang Rp57 juta kepada Iptu Arnawati di dekat GOR pada Mei lalu. Dia berjanji akan menghapuskan daftar DPO saya dan tidak menangkap saya. Ternyata semua tidak sesuai perjanjian. Ada saksi saya yang melihat saya memberikan uang itu,” kata Pho Sie Dong.

Ocehan Pho Sie Dong pun sudah sampai ke Kapolres Binjai. Awalnya, Pho Sie Dong tak berniat memberitahukan kasus itu kepada perwira melati dua itu. Namun, Pho Sie Dong melayangkan surat kepada Kapolda Sumut dan diteruskan kepada Kapolres Binjai.

“Pak Kapolres sudah tahu kasus ini. Saya sudah dipanggil dan ditanyai kebenaran kasus ini. Saya jelaskan kepada Kapolres semua itu tidak benar,” kata Iptu Arnawati.

Selain kasus pupuk ilegal, Pho Sie Dong kini tersandung dugaan pencemaran nama baik Armawati. Sebelumnya mafia pupuk itu juga dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Kasusnya ada dua lagi yang masih diproses di Polres Binjai. Saat ini, kami masih fokus memproses kasus pupuk dia,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto saat dikonfirmasi.

Terkait kasus penganiayaan anak, Bambang mengatakan Pho Sie Dong akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

“Mengenai kasus pencemaran nama baik, Pho Sie Dong kita sangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Menurutnya, kedua kasus itu akan diproses usai Pho Sie Dong menjalani sidang kasus pupuk.

Diberitakan sebelumnya, Pho Sie Dong ditangkap saat berada di lokasi game zone Kompleks Pahlawan Square, Jalan T Imam Bonjol, Binjai Kota, setelah dua tahun buron atas kasus pupuk oplosoan.

[ad_2]

Exit mobile version