News

Dituding Tidak Pro Nelayan Karena Cantrang, Ini Pembelaan Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta para pengusaha besar untuk berhenti mengadu domba dan melobi pemerintah soal kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang atau pukat.

“Pada para pengusaha besar tolong setop untuk mengadu domba, lobi kanan kiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Ia menilai, ramainya isu cantrang beberapa hari terakhir ini disebabkan adu domba dan lobi-lobi yang dilakukan pengusaha perikanan besar.

Hal itu dinilai demi keuntungan pribadi para pengusaha itu sendiri. Padahal kata Susi, kebijakan pelarangan cantrang bertujuan untuk mengembalikan laut sebagai masa depan bangsa.

Ketersediaan sumberdaya perikanan harus dijaga dengan berhenti menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan salah satunya cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan, cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 gross ton.

Bahkan, sebagian kapal cantrang melakukan manipulasi ukuran kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) atau mark down besar-besaran.

“Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak,” ungkap Sjarief.

Pada 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Pemerintah lantas memberikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan sebanyak 1.529 unit.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pembagian alat tangkap pengganti cantrang akan terus dilakukannya pemerintah.

Sebelumnya saat di Bali Susi membacakan pesan singkat yang diterimanya dari nelayan, baik via layanan SMS maupun Twitter, saat menggelar jumpa pers di Hotel Padma, Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017).

Pesan-pesan tersebut berisi laporan nelayan bahwa masih banyak kapal ikan yang beroperasi dengan alat tangkap cantrang.

Beberapa pesan yang diterima antara lain berbunyi:

1. “..mereka sering menghadap Mentri…”,
2. “..masih banyak yang bikin kapal cantrang…”,
3. “..aparat selalu dibeli..”,
4. “…kemarin ada operasi juga bocor, ga ada yang diperiksa…”,
5. “… selama ada cantrang mereka ngomongnya besar…”.

Dalam pesan tersebut, sejumlah pelapor juga mencantumkan nama pengguna kapal cantrang.

“Identitas pelapor tentu saya rahasiakan untuk keselamatan mereka,” kata Susi.

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian di dasar atau menyentuh dasar perairan.

Pengoperasian cantrang berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan.

Menurut Susi, penangkapan ikan menggunakan cantrang adalah ancaman bagi ketersediaan ikan pada masa depan. Pasalnya, hanya 46 persen hasil tangkapan cantrang berupa ikan besar yang memang ditargetkan.

To Top