Pernyataan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang menyebutkan ada 36 tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat tanpa alat bukti yang cukup, mengundang polemik. Pernyataan itu membuat Plt Pimpinan KPK tahun 2015-2016 Taufiequrachman Ruki bereaksi.
Ruki membantah apa yang disampaikan Romli dalam rapat Pansus Hak Angket KPK, Selasa (11/7) yang menyebut bahwa ada 36 tersangka KPK tanpa bukti permulaan yang cukup saat Ruki menjabat sebagai Plt. Ketika sidang pansus angket KPK, Romli menyebut ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata belum memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai dengan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
“Hal itu perlu saya klarifikasi. Informasi tersebut tidak benar,” tegas Ruki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Menurut Ruki, dulu saya dia bertugas sebagai Plt Pimpinan KPK terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Hal itu kemudian dibahas bersama oleh lima pimpinan saat itu.
“Pada periode kepimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya bahkan sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi,” papar Ruki.
Ruki menambahkan, melanjutkan penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang selalu terjadi setiap pergantian pimpinan. Ruki menyebut pernyataam Romli soal 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti adalah hal keliru.
“Itu keliru. Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK,” tegasnya.