News

Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Pupuk Tutupi Wajah

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa tersangka korupsi pupuk urea setelah selesai menjalani pemeriksaan. Siti keluar dari dalam ruang pemeriksaan sekira pukul 18.40 WIB.

Perempuan berkerudung yang sudah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye ini tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digelandang masuk ke mobil tahanan. Siti bahkan menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media dengan sapu tangan.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Siti ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.

“Ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK C-1,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2016).

Seperti diketahui, Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea sejak 8 Maret 2016 lalu. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.

Uang yang diterima Siti itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.

Siti disangka melanggar Pasal 12 Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[ad_2]

To Top