News

Diperiksa Kejagung, Kajati DKI Dicecar 32 Pertanyaan

[ad_1]

JAKARTA – Tim internal Kejaksaan Agung bentukan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang diketuai oleh M Djasman Pandjaitan selesai memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Selasa (5/4/2016) malam.

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 20.00 WIB di Komplek Kejaksaan Agung. Selain dua orang tersebut juga diperiksa Kasi Penyidikan Kajati DKI Jakarta Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kajati DKI Nur Laila Sari.

Keempatnya diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk pengamanan penyelidikan perkara korupsi PT. Brantas Abipraya (BUMN).

“Semuanya koorporatif memenuhi panggilan Pak Djasman Pandjaitan dan masing-masing sudah ditanya dan memberikan keterangan secara baik. Substansi dari itu kita tunggu,” kata Jamwas Widyo Pramono.

(Baca Juga: Kejagung Selidiki Keterlibatan Kajati DKI dalam Suap PT Brantas)

Menurut Widyo, dalam pemeriksaan tersebut, Sudung dicecar 32 pertanyaan dan Tomo Sitepu diberikan 13 pertanyaan. Ketika ditanyakan mengenai hasil pemeriksaan hari ini, Widyo hanya menjawab secara normatif.

“Secepatnya kita ketahui secara jelas bagaimananya,” kata Widyo.

Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang sendiri enggan menjawab pertanyaan awak media terkait tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam OTT KPK di salah satu hotel kawasan Cawang Jakarta Timur tersebut.

“Kan sudah dijelaska Pak Jamwas saya kira cukup,” singkat Sudung.

(Baca Juga : Dugaan Suap PT Btantas, Kejagung Periksa Kajati DKI)

Sementara itu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudiwantoko, Senior Manager Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada saat OTT tersebut diamankan uang Rp1,9 miliar guna mengamankan kasus di Kajati DKI.

[ad_2]

To Top