Dijanjikan Pekerjaan Beberapa Wanita Asal Bekasi Dijadikan Pelacur Di Bali

Jakarta, Liputan7up.com – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Bali tangkap dua pelaku perdagangan orang. Dua pelaku adalah wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51). Kedua-duanya diamankan di 3B, Jalan Sekar Waru 3B, Sanur Denpasar Selatan, Jumat (4/1).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, beberapa korban diambil oleh agen di Bekasi, Jawa Barat atas suruhan NKS dengan janji kerja di Bali menjadi booking order. Pelaku mengiming-imingi beberapa korban berbentuk pemberian sarana rumah, salon dan upah pada Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan.

Setelah itu korban dibelikan ticket pesawat ke Bali. NKS lalu menyimpan beberapa korban. Lalu korban di jual pada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B punya pelaku, dimana dieksploitasi dengan seksual dengan tarif Rp 250 sampai 300 ribu /jam, dan sehari-harinya melayani lelaki pada 1 sampai 8 orang.

“Sebab salah satunya korban tidak tahan, pada akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan memberikan laporan peristiwa ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar,” tambah Hengky.

Hingga, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali menggerebek tempat penampungan dan berhasil mengamankan lima korban dan ke-2 pelaku dengan tanda bukti satu buku catatan tamu, catatan booking atau pembayaran, copy KK dan
copy ticket pesawat.

“Setelah itu pelaku dan tanda bukti yang ditangkap petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali untuk kontrol selanjutnya,” tutur Hengky.

Exit mobile version