News

Diimingi Pengurusan e-KTP, Empat Warga Coblos Pakai Surat Suara Ilegal

[ad_1]

DELISERDANG – Empat warga Desa Tembung, dua di antaranya pasangan suami istri, terpaksa diamankan di Polsek Percut Sei Tuan lantaran mencoblos pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan menggunakan surat suara dari seorang tim sukses pada pemilihan di Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Keempat pemilih ilegal yang tak terdaftar itu masing-masing bernama, Magoli Simanjuntak 45), Riana boru Limbong (40), Indra (21) dan Herman (27) yang kesemuanya adalah warga Jalan Arjuna, Pasar VII, Desa Tembung.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, Selasa 19 April 2016 malam, keempat pencoblos datang ke kantor balai Desa Bandar Klippah untuk melakukan pencoblosan terhadap salah satu calon kepala desa dengan menggunakan surat suara yang diberikan oleh salah satu tim sukses calon kepala desa.

Saat mereka sedang mencoblos, salah seorang warga mengetahui bahwa keempat pencoblos tersebut bukanlah warga Desa Bandar Klippah dan hanya bekerja di salah satu gudang di Desa Bandar Klippah. (Baca juga: Pilkades Ricuh, Warga Terlibat Aksi Saling Lempar Botol)

Berbekal informasi tersebut, keempat pencoblos itu langsung diinterogasi oleh panitia Pilkades dan diketahui bahwa pemilih ilegal tersebut bukanlah warga Desa Bandar Klippah, melainkan warga Desa Tembung.

Salah seorang pemilih ilegal, Herman menjelaskan bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang diduga oleh anggota tim sukses calon kepala desa untuk mencoblos nomor tertentu pada lembaran kertas suara dengan iming-iming akan diuruskan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kami hanya disuruh untuk mencoblos nomor tertentu pada lembaran kertas suara dengan iming-iming akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jenis e-KTP. Selama ini kan kami belum memiliki KTP,” papar Herman dihadapan petugas kepolisian.

[ad_2]

To Top