News

Dieksekusi Kejari Binjai, Koruptor Dana Jamkesmas Pingsan

[ad_1]

MEDAN – Mantan kepala dinas kesehatan Kota Binjai, H T Murad El Fuad pingsan saat Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai membawanya dari Pengadilan Negeri Binjai.

Mendapati kejadian itu, pihak Kejari langsung membawa terpidana ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak rumah sakit, Dr Heri Hendri kepada wartawan menjelaskan, tensi Fuad naik dan membuatnya pingsan.

“Pak Fuad mengalami naik tensi yang cukup tinggi. Kita takut menggangu kesehatan beliau,” kata dr Heri, Kamis (7/4/2016).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Binjai Marolop Pandiangan menjelaskan bahwa pihaknya pemindahan Fuad sudah sesuai dengan surat putusan Mahkamah Agung.

Fuad sebegai terpidana dijatuhi penjara 5 tahun denda 200 juta subs 6 bulan penjara dan bayar uang pengganti 490 juta apabila tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan.

“Kasus korupsi Jamkesmas ini terjadi pada Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian Negara Rp490 juta saat dr Fuad menjabat sebagai kepala RSUD dr Djoelham Binjai,” kata Marolop.

Lantaran terpidana harus diopname di rumah sakit, Marolop mengaku akan memenuhi permintaan tersebut dan pihaknya menugaskan dua orang penjaga untuk mengawal dr Fuad di rumah sakit.

“Kita akan tunggu sampai terpidana (dr Fuad) ini sampai sembuh. Kita akan jaga dia sebelum kita eksekusi untuk menjalani hukumannya,” tandas Marolop.

[ad_2]

To Top