News

Diduga Terlibat Cyber Crime, Puluhan WNA Diamankan

[ad_1]

BALIKPAPAN – Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Imigrasi Balikpapan menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat tindak pidana cyber crime pada Senin 4 Maret malam.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China.

Pengungkapan itu bermula saat petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sepinggan pada Minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan itu, diketahui dari 30 WNA, sebanyak 21 orang di antaranya tidak melengkapi surat keimigrasian.

Para WNA tersebut akan melakukan penerbangan dengan tujuan Medan menggunakan pesawat Lion Air JT 933.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jalan para WNA tersebut.

Ketiganya adalah Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Dari keterangan mereka, masih ada 12 WNA yang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Selain itu, petugas mengendus rumah yang dijadikan tempat puluhan WNA tersebut melakukan aktivitas cyber crime.

Operasi penggeledahan dilakukan pada Senin 4 April sekira pukul 10.30 Wita di kawasan rumah elite di Jenderal Sudirman RT 19, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Penggeledahan itu dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Dari dalam rumah berlantai tiga tersebut, polisi mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan pantauan media, di seluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam suara. Jeffri mengungkapkan, para WNA tersebut diduga tindak aktivitas cyber crime dengan lokasi di Indonesia.

“Untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di China atau di daerah asal para WNA ini. Dia menggunakan voice internet protocol di Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisa sebagai polisi atau aparat di China lalu melakukan rangkaian kejahatan, baik penipuan atau kejahatan lainnya,” ujar Jeffri di sela-sela penggeledahan.

Dia menuturkan, untuk sementara para WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. “Sementara dikenakan Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber crime-nya,” serunya.

Kasubsit Penindakan Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi, menambahkan para WNA dikenakan Pasal 71 Huruf D UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Jadi, ada 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanya fotokopi,” tuturnya.

[ad_2]

To Top