News

Diduga Komplotan Gendam 3 Orang Dibekuk Polsek Samarinda

Jakarta, Liputan7up.com – Komplotan gendam antar propinsi dibekuk polisi di Samarinda, Kalimantan Timur. Komplotan ini disangka sering berlaga mengecoh korban di Sumatera dan lokasi hukum DKI Jakarta.

Ke-3 anggota komplotan ini berinisial Ismail (45) warga Bone Sulsel, Anto (39) warga Nunukan Kalimantan Utara, dan Rini (48), diamankan Minggu (20/1) petang tempo hari. Disangka miliaran uang korban mereka gasak saat satu tahun paling akhir.
“Kita tangkap sesudah lidik 1 minggu. Kita amankan di lokasi Jembatan Mahakam. Ketiganya pada sebuah mobil dan sudah sempat kita kejar-kejaran,” kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi, didapati merdeka.com di kantornya, Senin (21/1).

Tiga pelaku selalu berlaga bersama. Satu salah satunya, Ismail, bicara logat melayu mengakui dari Filipina dan pun Brunei Darussalam.

“Dua orang yang lain (Anto dan Rini), bekerja mencari korban,” tutur Fatich.

“Triknya, mereka pura-pura mencari telur asin dalam jumlahnya banyak, dan gagasan beli dalam jumlahnya banyak. Dua pelaku lainnya (Anto dan Rini), memberikan keyakinan calon korban usaha telur asin jadi berlipat-lipat dengan hasil cukup,” lebih Fatich.

Di samping itu, ke-3 pelaku pun mengecoh korban dapat menggandakan uang, dan penyembuhan cepat buat warga yang sakit, sampai mengecoh korban menyerahkan kartu ATM dan menyebutkan nomer PIN. “Mereka sama-sama kerja sama memberikan keyakinan calon korban. Sasarannya, di beberapa tempat keramaian, dan di pertokoan,” jelas Fatich.

Di Samarinda, mereka berlaga di lokasi Samarinda Ulu dan Sungai Pinang. Kota yang lain adalah Bontang, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan di Kalimantan Timur. Sampai di Sumatera, dan pun di lokasi Polda Metro Jaya.

“Ya, mereka lintas propinsi. Sesaat ini, mereka lakukan gendam buat temukan uang penuhi keperluan hidup, dan sewa mobil,” papar Fatich.

Satu tahun berlaga di beberapa daerah, diperkirakan merugikan korban sampai miliaran. “Dari ketiganya, kita amankan uang tunai Rp 42 juta, perhiasan emas, kartu ATM korban, dan mustika. Kita aplikasikan masalah 378 KUHP mengenai Penipuan,” kata Fatich.

To Top