News

Diduga Gelapkan Uang Warga Seorang PNS Di Siak Diciduk Polisi

Diduga Gelapkan Uang Warga Seorang PNS Di Siak Diciduk Polisi

Jakarta, Liputan7up.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Pusako, Kabupaten Siak, Syamsuddin (59), diamankan polisi karena menggelapkan uang penjualan tanah milik masyarakat . Korbannya adalah temannya sesama PNS.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David mengatakan , pelaku diamankan di daerah Kecamatan Pusako. Penangkapan Syamsuddin berdasar pada laporan Amril (47) yang juga PNS di Siak. Laporan itu dilayang kan ke Polsek Bungaraya dengan Nomer : LP/ 09- B/ VII /2018 tanggal 28 Juli.

Menurut korban, peristiwa berlangsung pada Rabu (12/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Pusako, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Propinsi Riau.

“Saat itu Syamsuddin menjumpainya korban untuk mohon surat kuasa atas penjualan tanah punya korban di RT 007 / RK 002 Kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako seluas 15 hektar,” kata David pada merdeka.com, Selasa (28/8).

Pada Amril, pelaku beralasan surat kuasa disuruh oleh Edi Sukaria sebagai konsumen. Setelah itu pada Juli 2017, Edu Sukaria mendatangi korban dan menanyakan pada tanah yang dibelinya tidak bisa dikelola. Lantas, korban menghubungi Syamsuddin dan dia membetulkan sudah jual tempat tersebut seharga Rp 150 juta pada Edi Sukaria.

“Syamsuddin mengatakan, dirinya baru terima uang Rp 83 juta dari konsumen tempat. Dua hari lalu, korban mendatangi pelaku untuk memohon uang penjualan tanah itu ,” kata David.

Akan tetapi, Syamsuddin tidak memberi uang tersebut dan beralasan uang tersebut telah digunakan untuk mengatur surat tanah kepunyaannya di Dumai. Dia janji selekasnya memberi uang tersebut .

“Akan tetapi sampai waktu yang disetujui kedua pihak, pelaku tidak menyerahkan uang korban. Tidak terima, korban melapor ke Polsek Bungaraya supaya pekara diusut selanjutnya pada 28 Juli 2018 lalu ,” kata Ahmad.

Berdasar pada laporan itu , tim Polsek Bungaraya lakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIB, di ketahui jika pelaku ada di Kota Dumai.

“Team langsung pergi ke Dumai. Dikerjakan penelusuran saat dua hari tetapi pelaku tidak diketemukan. Tanggal 27 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, di ketahui pelaku ada di Kecamatan Pusako dan diamankan,” kata Ahmad.

Setelah itu, Syamsuddin dibawa ke Polsek Bungaraya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. “Waktu ini pelaku telah ditangkap di Mapolsek Bungaraya untuk dikerjakan penyidikan selanjutnya,” pungkas Ahmad.

To Top