News

Departemen Kehakiman Australia Sebut Ada Jaminan Pemerintah Indonesia Tak Akan Hukum Mati Jessica

[ad_1]

liputan7upcash.com, AUSTRALIA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak ada persetujuan yang akan membuat Jessica Wongso tidak akan dijatuhi hukuman mati bila dinyatakan bersalah.

Meskipun sebelumnya Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengatakan dia menyetujui bantuan yang diberikan oleh Polisi Federal Australia dalam menangani kasus yang menewaskan Mirna Salihin, karena dia mendapat janji bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terhadap Jessica Wongso bila dia dinyatakan bersalah.

Jessica akan menjalani pengadilan dengan tuduhan meracuni minuman kopi temannya Mirna Salihin (27 tahun), dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta.

Mirna Salihin meninggal dunia bulan Januari lalu setelah meminum kopi tersebut. Jessica Wongso adalah warga asal Indonesia yang memiliki status sebagai permanen residen di Australia.

Mereka yang bersalah melakukan tindak pembunuhan bisa dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan tidak ada persetujuan yang akan mencegah hukuman mati tidak akan dijatuhkan.

Hakim Jamaluddin Samosir, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan kepada ABC, bahwa sistem hukum Indonesia ‘tidak mengenal kesepakatan seperti ini.”

“Perjanjian seperti itu tidak dimungkinkan dalam sistem kami.” kata Jamaluddin.

[ad_2]

To Top