News

Dampak Positif yang Muncul dari Penghapusan 3 in 1

[ad_1]

JAKARTA – Pasca-uji coba penghapusan 3 in 1 yang dilakukan selama lima hari terjadi peningkatan penumpang pada moda transportasi TrasnJakarta. Data ini diperoleh dari hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Untuk tren masyarakat yang menggunakan angkutan bus way dan reguler sedikit mengalami peningkatan. Angkanya sekitar 5 persen,” ujar Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Untuk diketahui uji coba penghapusan 3 in 1 ini dilakukan karena masalah eksploitasi anak yang mencuat belakangan ini. Anak-anak tersebut sengaja dijadikan joki 3 in 1 untuk menambah penghasilan orang-orang yang sengaja mengeksploitasi. (Baca Juga: Uji Coba Penghapusan 3 in 1, Kemacetan Naik 24,35 Persen)

“Jadi masalah dampak sosial penerapan 3 in 1 ini misalnya joki 3 in 1, lalu eksploitasi anak balita, anak-anak usia sekolah yang harusnya belajar di jam belajar malah berada di luar menjadi joki. Nah saat ini sudah tidak ada lagi. Artinya dampak sosial memang teratasi,” katanya.

Untuk diketahui, uji coba ini mulai dilakukan Selasa 5 April 2016. Uji coba penghapusan jalur 3 in 1 ini akan diberlakukan hingga dua pekan ke depan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan setelah penerapan pengalihan rute alternatif dan rekayasa TL selama Senin-Rabu,” pungkas Andri. (Baca Juga: Penghapusan 3 in 1 Tambah Kemacetan, Rekayasa Lalin Jadi Solusi)

Berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, ditetapkan lima ruas jalan penerapan kawasan pengendalian lalu lintas (3 in 1).

Kelima ruas itu adalah Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan MH Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan itu hanya berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.

[ad_2]

To Top