News

Cara Lapor Jika Jadi Korban Penipuan Online

Ragam aksi penipuan sepertinya sudah menjadi aktivitas yang marak di media sosial. Keberadaan media sosial seolah telah menjadi sebuah peluang bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatas namakan pihak kepolisian.

Perkembangan metode belanja online melalui platform media sosial juga seolah menyuburkan praktik penipuan yang terjadi belakangan ini. Tentu Anda akan kesal bukan, jika usai mengorder sebuah barang dari online shop namun barang tersebut tak kunjung datang. Selain uang yang lenyap, gejolak emosional juga pasti akan dirasakan.

Untuk itu, saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Dan, ada baiknya sebelum melakukan transaksi online apapun, periksa dengan cermat keabsahan nomor rekening yang diberikan.

Bagi Anda yang baru saja tertipu secara online, jangan panik berlebihan dan segera saja ikuti beberapa cara melaporkan penipuan online di bawah ini kepada pihak yang berwajib:

1. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Cekrekening.id

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan mengecek nomor rekening yang diberikan untuk transaksi melalui situs www.cekrekening.id. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah penjual tempat Anda membeli barang adalah penjual yang terpercaya atau tidak. Cara ini adalah salah satu langkah preventif yang paling efektif yang dapat Anda lakukan guna menghindari diri dari kerugian finansial.

Situs www.cekrekening.id ini merupakan milik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan bertujuan untuk membantu pembeli melakukan pengecekan sebelum bertransaksi online. Anda akan mengetahui apakah nomor rekening tersebut memiliki sejarah laporan terkait kasus penipuan. Mengutip dari cekaja.com, berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online dengan memeriksa nomor rekeningnya:

  1. Pilih nama bank.
  2. Masukkan nomor rekening penjual online yang dimaksud.
  3. Lakukan verifikasi pengajuan pengecekan dengan menyentang re-captcha.
  4. Klik tombol “Periksa Rekening”.
  5. Tampilan informasi terkait rekening akan muncul.

2. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online yang kedua adalah dengan menggunakan situs www.lapor.go.id, sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Ketika mengalami penipuan, Anda bisa melakukan pelaporan kasus tersebut dengan membuat pengaduan melalui formulir pengaduan yang tersedia situs ini. Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.

Berikut adalah cara melaporkan penipuan online melalui situs www.lapor.go.id:

  1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
  2. Tulis judul pelaporan
  3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
  4. Pilih tanggal kejadian
  5. Pilih lokasi kejadian
  6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
  7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
  8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
  9. Pilih kategori pengadu
  10. Klik LAPOR!
  11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporanmu selesai diajukan

3. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Layanan.kominfo.go.id

Cara melaporkan penipuan online yang ketiga adalah dengan memasukkan laporan melalui situs layanan.kominfo.go.id. Ada kalanya, sebelum ditipu Anda telah merasakan firasat yang kurang mengenakkan tentang transaksi yang akan dilakukan. Atau, bisa saja tiba-tiba menerima telepon atau SMS yang berisi pesan-pesan spam dan penipuan yang mengganggu.

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan sebagai penipuan bisa dilaporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Mengutip dari situs layanan.kominfo.go.id, berikut ini adalah tahapan-tahapannya;

  1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
  2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
  3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
  4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
  9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Blokir Rekening Bank

Cara melaporkan penipuan online yang ke empat adalah dengan melakukan pemblokiran rekening bank milik si penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan.

Di sana, petugas customer service bank akan membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

5. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Kredibel.go.id

Cara melaporkan penipuan online yang kelima adalah dengan menggunakan situs kredibel.go.id. Situs kredibel.go.id mampu membantu Anda mengidentifikasi online shop yang berpotensi menipu dengan melihat rekam jejaknya serta melacak riwayat sang penjual berdasarkan penilaian konsumen.

Mengutip dari cekaja.com, situs kredibel.co.id sudah menerima lebih dari 140.000 laporan kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp219 miliar, serta melakukan blacklist kepada hampir 78.000 rekening bank yang bermasalah.

Berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online melalui kredibel.co.id;

  1. Buka halaman pelaporan kasus penipuan di situs www.kredibel.co.id/report
  2. Log in dengan akun Google atau Facebook
  3. Pilih tipe laporan
  4. Isi formulir laporan penipuan
  5. Klik tombol “Kirim Laporan”.
To Top