Cabuli Pelajar, Komeng Diringkus Polisi
[ad_1]
JAKARTA – Polsek Cakung Jakarta Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan di Kampung Pedurenan RT 11 RW 06, Kelurahan Rawaterate, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 07.30 WIB.
“Pelaku Sohibi alias Komeng (42), terhadap korban Y berusia 15 tahun,” ujar Kasubag Humas Polrestro Jaktim, Kompol Husaimah kepada Okezone, Rabu (27/4/2016).
Husaimah menambahkan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Guna penyelidikan lebih lanjut, Komeng ditahan di Mapolsek Cakung untuk dimintai keterangan.
“Korban pelajar, sementara pelaku sudah di Polsek Cakung,” imbuhnya.
Komeng dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kita jerat pelaku pakai UU Perlindungan anak,” tukasnya.
[ad_2]