Jakarta, Liputan7up.com – Guru berinisial SA (55) yang mengajar di salah satunya sekolah basic di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara atas pendapat pelecehan seksual pada delapan siswinya.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomer 17 tahun 2016 penentuan Ketentuan Pemerintah alternatif UU nomer 1 tahun 2016 mengenai pergantian ke-2 atas UU RI nomer 23 tahun 2012 mengenai Perlindungan Anak dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11) seperti diambil Pada.
Menurut dia, sampai saat ini Unit Perlindungan Wanita dan Anak Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengecek 11 saksi dengan delapan salah satunya merupakan korban yang semuanya merupakan siswi SD.
Modus yang dikerjakan terduga untuk lakukan tindakan bejat pada anak didiknya sendiri dengan memerintah korban ke toilet dan sesampainya di toilet pelaku lalu mencabuli dan berbuat tidak etis korban.
Awalannya guru yang telah berstatus PNS tersebut beralasan lakukan tindakan itu karena merasa sayang, akan tetapi sesudah dicheck polisi terduga lalu mengakui khilaf. Polisi juga telah mengamankan tanda bukti seperti empat stel kostum olah raga dan satu stel kostum SD warna merah putih.
“Kami masih lakukan penyidikan pada masalah pendapat pelecehan seksual yang dikerjakan pelaku guru PNS tersebut. Kami juga menyarankan pada orangtua pelajar bila ada anaknya yang disangka jadi korban selekasnya memberikan laporan,” imbuhnya.
Awal mulanya, masalah pelecehan seksual ini tersingkap sesudah ada salah satunya korban yang mengakui pada orang tuanya sudah di cium dan memperoleh perlakuan tidak pantas dari gurunya yang lalu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Memperoleh laporan itu polisi lakukan tindakan cepat dengan tangkap dan mengecek SA.