News

Buron Enam Bulan, Mantan Personel Kopassus Berhasil Ditangkap

[ad_1]

MEDAN – Petugas Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, Resort Medan, menangkap seorang pria bernama Bambang Hermanto (55), dari salah satu rumah di Jalan Brigjend Katamso, Lorong Saidah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (30/3/2016).

Bambang yang disebut-sebut sebagai mantan personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri bernama Zainab (43), dengan menyayat wajah sang istri dengan senjata tajam, medio Oktober 2015 lalu.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat tersangka pulang ke rumah di Jalan Brigjend Katamso, Lorong Jarak, Kecamatan Medan Kota. Kala itu korban menggedor jendela rumah karena tak kunjung dibukakan pintu oleh korban.

Karena tak kunjung dibukakan pintu, tersangka kemudian membuka paksa jendela. Begitu jendela terbuka, korban yang terkejut lantas mendatangi jendela tersebut. Seketika, tersangka mengayunkan senjata tajam yang dibawanya dan mengenai pipi korban.

Korban lantas melarikan diri dari rumah dan dibantu warga untuk mendapatkan perawatan di RSUP Haji Adam Malik. Sementara, tersangka melarikan diri hingga tertangkap hari ini

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengaku, pihaknya berhasil menangkap korban setelah melakukan pengejaran selama hampir enam bulan.

“Dari pengakuan tersangka, selama ini ia melarikan diri ke Takengon, Aceh. Tersangka adalah suami ketiga dari korban. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” tandas Martualesi.

[ad_2]

To Top